You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Pemprov Tindak Tegas PKL Okupasi Trotoar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Pemprov Tindak Tegas PKL Berjualan di Trotoar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan trotoar.

PKL yang masih berdagang di trotoar harus diberi sanksi tegas 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad mengatakan, saat ini masih banyak PKL yang berjualan di trotoar meski telah direlokasi ke lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin).

"Untuk mengatasinya itu perlu pendataan dari dinas terkait. PKL yang masih berdagang di trotoar harus diberi sanksi tegas," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/2).

Dewan Minta Penataan Trotoar Sudirman-Thamrin Utamakan Kenyamanan

Riano mengapresiasi tindakan tegas Satpol PP DKI yang selama ini telah menertibkan PKL melalui kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT).  Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang terintegrasi dengan sistem transportasi.

"Upaya Satpol PP melakukan penertiban sudah cukup bagus. Tinggal didata dan difasilitasi PKL dengan memperbanyak loksem dan lokbin," katanya.

Menurut Riano, dengan pendataan, dinas terkait bisa memantau dan mendeteksi pedagang binaan yang kembali ke trotoar setelah ditempatkan di loksem dan lokbin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5437 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri